get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS : RICUH!! Aksi Unjuk Rasa Warga Surakarta, Masa Terlibat Saling Dorong dengan Petugas

Dramatis Detik Penangkapan Buronan 16 Tahun Terpidana Korupsi Landasan Pacu Bandara Cakrabuana

Jum'at, 12 Januari 2024 | 23:15 WIB
header img
Petugas harus menggunakan crane milik DRKP karena HS sempat bersembunyi di lantai 3 ruko. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Buron selama 16 tahun, DPO kasus terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005,akhirnya Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon berhasil menangkap terpidana An. Herry Sutanto pada Jumat (12/1/2024) malam. 

Penangkapan dilakukan dengan dramatis menggunakan mobil crane milik DRKP karena Herry sempat bersembunyi di lantai 3 ruko jalan Bahagia Kota Cirebon.

Petugas Kejaksaan harus mendobrak pintu masuk ruko di lantai 3. Herry akhirnya tidak berkutik ketika petugas Kejaksaan berhasil masuk dan akhirnya menyerah dengan pelariannya.


Kejari Kota Cirebon Mengamankan HS

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Terdakwa Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Herry melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,-.

Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Setelah buron selama hampir 16 tahun akhirnya Herry tertangkap.

Tersangka HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Korupsi secara bersama-sama” dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Pahmi, Jumat (12/1) malam.

Ia menyatakan, terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak tahun 2008

“Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022,” terangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut