get app
inews
Aa Read Next : Sidak ke Disdukcapil, PJ. Walikota Cirebon Dorong Implementasi IKD

Ini Cara Ganti Status e-KTP Jadi IKD Tanpa Ribet, Cukup Bermodalkan Ponsel

Senin, 01 Januari 2024 | 22:04 WIB
header img
Cara ubah status e-KTP jadi IKD. Foto: SindoNews

Adapun syarat utama untuk mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone dan mempunyai koneksi internet.

Dalam aplikasi “KTP Digital”, akan memuat informasi mengenai :

  • Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga
  • QR Code e-KTP Digital
  • Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Berikut merupakan cara membuat KTP digital.

Cara Membuat KTP Digital

1. Unduh aplikasi KTP Digital

Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Lakukan registrasi akun di aplikasi yang telah diunduh

Kemudian lakukanlah registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recogniton)

Ikutilah langkah- langkah untuk melakukan verifikasi wajah sesuai perintah dalam aplikasi tersebut. Hal ini bertujuan sebagai pengamanan data KTP.

4. Verifikasi email

Agar bisa login ke dalam aplikasi tersebut, maka anda perlu melakukan verifikasi email dengan mengklik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Nah, itulah cara dan langkah-langkah mudah untuk mengganti status e-KTP anda menjadi IKD tanpa ribet.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut