get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum PHNI Kabupaten Cirebon Temui Menteri Kesehatan, Ini yang Dibahas

Resmi! Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK

Senin, 01 Januari 2024 | 10:06 WIB
header img
Tiga kategori tenaga honorer resmi tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh Menpan RB. Foto : iNews.id

CIREBON, iNewsCirebon.id - Tiga kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, meskipun dalam UU ASN tahun 2023 menitikberatkan pada penataan tenaga honorer.

Diketahui, berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Rencana pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer tentu membawa angin segar bagi para pejuang honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Hal ini merupakan langkah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.

Selain itu, pengangkatan PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer yang jumlahnya terbilang besar di Indonesia.

Namun perlu diperhatikan, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut