Diduga Kuasi Aset Daerah dari 2004, 3 Tersangka Dieksekusi Kejari Kota Cirebon
Selasa, 05 Desember 2023 | 13:43 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/05/2dee4_kejari.jpg)
Dijelaskan Kajari Kota Cirebon, akibat perbuatan yang dilakukan ke -3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp23,6 Miliar.
Para tersangka yaitu JCh, FI dan OI disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Ketiga tersangka langsung ditahan Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon, dibawa langsung Menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (4/12/2023) malam.
Editor : Miftahudin