INDRAMAYU, iNews.id - Dalam sehari, sebanyak 27 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat disidang.
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring pada Selasa (13/7/2021) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, para pelanggar ini tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, Losarang, dan Jatibarang.
Mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Dari total 27 pelanggar hari kemarin, sebanyak 24 di antaranya dihukum denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan 5 hari," ujar dia, Rabu (14/7/2021).
Lanjut Fatchu Rochman, perusahaan yang melanggar PPKM darurat lainnya, yakni Pabrik Keramik PT Chang Jui di Kecamatan Losarang, dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Besarnya nominal denda yang diberikan kepada Pabrik Keramik tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja.
Sebagian besar dari karyawan pabrik setempat bekerja tanpa memakai masker.
Pelanggar lainnya, yakni Bank BNI, dengan sanksi denda sebesar Rp 10 juta subsidair 5 kurungan penjara.
Terakhir sebuah toko rokok elektrik dengan pidana denda sebesar Rp 750 ribu subsidair 5 hari kurungan.
"Semua uang denda tersebut kami langsung setorkan ke kas negara," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggar.
Lanjut dia, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Jika melanggar PPKM darurat, akan langsung ditindak tegas.
"Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggaran PPKM Darurat. Seluruh perusahaan besar, atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan," ujar dia.
Editor : Miftahudin