Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Kena Denda Rp50 Juta, Cirebon Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar PPKM, Denda 50juta dan Kurungan Penjara Menanti

Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:57 WIB
  • author Andhika
Melanggar PPKM, Denda 50juta dan Kurungan Penjara Menanti
Pemkot Cirebon Gelar Pasukan bersama TNI, Polri dan Satpol PP (Foto: Humas Cirebon Kota)

CIREBON, iNews.id – Bersama TNI, Polri dan Satpol PP,  Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan Apel Gelar Pasukan terkait pelaksanaan PPKM dan penugasan penyekatan di Kota Cirebon, Sabtu (03/07/2021).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebuykan TNI Polri yang sifatnya sebagai pendampingan Satpol PP akan lakukan pengamanan di 3 titik Pos Penyekatan.

“Untuk penyekatan ada di Pos Kalijaga, Pos Kedawung dan Pos Bakorwil,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Lembaga Satpol PP Rahmat Hidayat menambahkan adanya sanksi bagi yang melanggar PPKM, salah satunya denda sebesar 50juta serta kurungan 3 tahun penjara. Penindakan juga berlaku sama halnya kepada pemilik/pelaku usaha.

"Untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, akan di berikan sanksi penyegelan dan penutupan sementara. Namun jika bila membandel, langsung pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait terutama support dari Forkopimda.
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut