get app
inews
Aa Read Next : Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Kena Denda Rp50 Juta, Cirebon Kapan?

Melanggar PPKM, Denda 50juta dan Kurungan Penjara Menanti

Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:57 WIB
header img
Pemkot Cirebon Gelar Pasukan bersama TNI, Polri dan Satpol PP (Foto: Humas Cirebon Kota)

CIREBON, iNews.id – Bersama TNI, Polri dan Satpol PP,  Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan Apel Gelar Pasukan terkait pelaksanaan PPKM dan penugasan penyekatan di Kota Cirebon, Sabtu (03/07/2021).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebuykan TNI Polri yang sifatnya sebagai pendampingan Satpol PP akan lakukan pengamanan di 3 titik Pos Penyekatan.

“Untuk penyekatan ada di Pos Kalijaga, Pos Kedawung dan Pos Bakorwil,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Lembaga Satpol PP Rahmat Hidayat menambahkan adanya sanksi bagi yang melanggar PPKM, salah satunya denda sebesar 50juta serta kurungan 3 tahun penjara. Penindakan juga berlaku sama halnya kepada pemilik/pelaku usaha.

"Untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, akan di berikan sanksi penyegelan dan penutupan sementara. Namun jika bila membandel, langsung pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait terutama support dari Forkopimda.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut