Warga Cirebon Simak Nih!! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama
Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:58 WIB
Misalnya, pembayaran seperti pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, dapat diskon sebesar 2 persen.
Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen.
Pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.
Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Editor : Miftahudin