CIREBON, iNewsCirebon.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa menikmati program pemutihan denda.
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), juga mendapat diskon pemutihan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin menjelaskan, pemutihan denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Selain itu, pemutihan Bea Balik Nama ke-2, adalah pembebasan BBNKB II bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, dan seterusnya di wilayah provinsi Jabar.
Ada juga program diskon. Di antaranya pembebasan tunggakan tagihan PKB tahun ke-5, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Juga ada diskon PKB, yakni pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan lebih awal dsri tanggal jatuh Tempo.
Misalnya, pembayaran seperti pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, dapat diskon sebesar 2 persen.
Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen.
Pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.
Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Editor : Miftahudin