get app
inews
Aa Read Next : Komisi Informasi Kota Cirebon Gunakan e-Monev untuk Optimalkan Pengawasan Keterbukaan Informasi

Dukung PPKM, Pemerintah Gunakan Lacak Keramaian Lewat Handphone

Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:30 WIB
header img
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan melacak sinyal Handphone (HP) untuk mendeteksi pergerakan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pergerakan masyarakat akan dilacak menggunakan sinyal. Pemerintah daerah (pemda), kata dia akan mendapatkan informasi jika dalam suatu kawasan terdeteksi terdapat keramaian pergerakan masyarakat.

“Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan platform digital, media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracing perjalanan masyarakat selama pemberlakuaan PPKM Darurat,” ujar Jodi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, petugas yang tersebar dan mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak menuju tempat yang terdeteksi adanya keramaian. 

Dia juga menyampaikan, kepada petugas untuk tegas mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat. Petugas yang mengabaikan pengawasan, diingatkan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” katanya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut