KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kuasa hukum, Razman Arief Nasution, (RAN) harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Sebelumnya, Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya IE di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Pelapor Hj Fifi Sofiyah menyambut baik putusan akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan ini
"Saya ucapkan terimakasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini," ungkapnya
Editor : Miftahudin