get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan NSA Dituding Langgar Prosedur, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Sidang Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum RAN Harus Akui Kekalahan

Rabu, 28 Juni 2023 | 15:48 WIB
header img
Hj. Fifi Sofyah sambut baik putusan akhir PN Kota Cirebon, pada sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kuasa hukum, Razman Arief Nasution, (RAN) harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Sebelumnya, Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya IE di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Pelapor Hj Fifi Sofiyah menyambut baik putusan akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan ini

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini," ungkapnya

 

Wanita yang akrab disapa bunda fifi ini, berharap pihak kepolisian segera menangkap IE dan dibawa ke ruang pengadilan.

"Tentunya ini kerja keras pihak kepolisian. Selanjutnya agar pihak penyidik menindak lanjuti kasus ini sesuai putusan hakim" ujarnya

Sebelumnya, IE tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hadir pula sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menolak Praperadilan IE tersebut, langsung menangis haru sambil meninggalkan ruang persidangan.

"Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh I E terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini (26/6/). Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, jelaskan, hal tersebut menguatkan status IE sebagai tersangka," pungkasnya

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut