get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan NSA Dituding Langgar Prosedur, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Warga Cirebon 7 Tahun Berjuang , Akhirnya Jadi Pemilik Sah Tanah di Kelurahan Kesenden

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:15 WIB
header img
Sengketa kepemilikan terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 2892 Kel. Kesenden Kota Cirebon yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya dapat dimenangkan, meski melalui proses panjang dan berliku. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, Pasangan suami istri Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya dapat bernafas lega.

Sengketa kepemilikan terhadap 1 (satu) bidang tanah SHM No. 2892 Kel. Kesenden Kota Cirebon yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya dapat dimenangkan, meski melalui proses panjang dan berliku.

Kuasa hukum Toni dan Taty, Parlindungan Sihombing S.H,M.H dari Kantor Hukum PARLINDO mengungkapkan berawal kliennya membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Bu Zaenah pada 30 Oktober 2004

"Awalnya berjalan lancar, seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur jual beli tanah pada umummya. Selanjutnya, klien saya juga melakukan balik nama atas tanah tersebut," kata pria yang akrab disapa Bang Parlin ini, Senin (19/8).

Namun tidak disangka-sangka, kata Bang Parlin, kliennya digugat ke PN Cirebon oleh pihak ahli waris.

Bahkan berdasarkan Putusan Perdata Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017, antara Sundus dkk sebagai Para Penggugat melawan Toni Handiyono dan Ny Taty Haryati (Tergugat I) dkk atas tanah SHM No.2892 Kel. Kesenden atas nama Tergugat I, dan kemudian dimenangkan oleh Para Penggugat.

Tak sampai disitu, Putusan Pengadian Tinggi Bandung No.534/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 31 Januari 2018 dan Putusan Mahkamah Agung R.I No.433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019, menguatkan para Penggugat.

"Sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon mengeluarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2019 jo Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn jo Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG jo Nomor 433 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Desember 2022," tutur Bang Parlin.

Meski begitu, kata Parlin, pihak Toni dan Tati tak mau menyerah sampai disitu untuk mendapatkan keadilan, dan kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)/ upaya hukum lanjut sebagaimana dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 433 K/PDT/2019 Jo. Nomor 534/PDT/2017 Jo. Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 14 Maret 2023;

Toni Handiyono dan Tati Haryati kemudian menggandeng Parlindungan Sihombing S.H,M.H sebagai kuasa hukumnya.

"Saat proses PK sedang berlangsung PN Cirebon memaksakan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 21 Maret 2023, terhadap tanah SHM No.2892 Kel. Kesenden atas nama Tergugat I (Toni Handiyono dan Tati Haryati) semula SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. Zaenah. Padahal pihak termohon meminta agar diberikan tenggang waktu sampai putusan Peninjaun Kembali ditetapkan , tetapi pihak PN Cirebon berkeras melaksanakanya ujar Bang Parlin.

Namun, kata Bang Parlin, setelah melalui proses hampir 1 tahun lamanya, kliennya akhirnya mendapat keadilan setelah keluar Putusan Peninjuan Kembali Nomor 311 PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024, dimana putusannya “Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadian Tinggi Jawa Barat Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG tanggal 31 Januari 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017".

 

"Alhamdulillah semesta berpihak.Gusti Allah ora sare" pungkas Bang Parlin. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut