INDRAMAYU, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap para terdakwa tragedi berdarah lahan tebu PG Jatitujuh secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Sebanyak 7 anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dituntut 2 tahun penjara.
"Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukan juga diakui kepemilikannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, M Ichsan, Jum'at (7/1/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu.
Mereka didakwa dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam dan senjata api
Sebelumnya, ketujuh anggota F-Kamis itu berkedapatan memegang senjata tajam saat tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021) lalu
Kejadian itu membuat 2 orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
M Ichsan mengatakan, para terdakwa mengakui kepemilikan dari senjata tajam dan senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.
Mereka juga membenarkan saat kejadian tengah membawa senjata-senjata itu.
Masih disampaikan M Ichsan, dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui bahwa mereka adalah anggota F-Kamis.
Para terdakwa pun mengakui soal lahan tebu PG Jatitujuh yang turut ikut digarap oleh mereka. agenda sidang selanjutkan, akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang selanjutnya, sesuai jadwal akan digelar minggu depan," Jelasnya.
Editor : Miftahudin