INDRAMAYU, iNews.id - Sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Indramayu disidak polisi.
Sidak ini guna mencegah terjadinya kenaikan harga gila-gilaan di tengah lonjakan pandemi kasus Covid-19 di Indonesia.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas bilamana ada apotek yang memainkan harga obat-obatan.
"Polres indramayu siap menindak apotek yang menjual obat di atas harga Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar dia, Minggu (4/7/2021).
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sejauh ini belum ditemui adanya apotek yang membandel di Kabupaten Indramayu.
Meski demikian, polisi tetap mewanti-wanti agar tidak ada yang menjual obat-obatan di atas harga HET.
Bilamana ditemukan, disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, apotek yang bersangkutan akan disangkakan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 jo pasal 10 (a) tentang Perlindungan Konsumen.
Yakni dengan pidana penjara paling lama 2-5 tahun tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta-Rp 2 miliar.
"Hasil sidak sementara ini masih aman," ujar dia.
Kementerian Kesehatan diketahui juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 HET obat dalam masa pandemi.
Aturan berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia.
Berikut rinciannya:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. 2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. 3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. 4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. 5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. 6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. 7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. 8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. 9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. 10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. 11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
Editor : Miftahudin