JAKARTA, iNews.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan paten obat Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang.
Pemberian paten ini, mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia.
"Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten," demikian keterangan yang tertulis di dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2021, Jumat (26/11/2021).
Perpres yang diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021 ini menetapkan Pasal 1 ayat 1 yakni Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.
Editor : Sazili Mustofa