get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum PHNI Kabupaten Cirebon Temui Menteri Kesehatan, Ini yang Dibahas

Hindari Permainan Penjual, Kemenkes Rilis Rincian Harga Tertinggi Obat Covid-19

Sabtu, 03 Juli 2021 | 19:06 WIB
header img
Menkes merilis HET untuk pengobatan Covid-19. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah oknum mengambil keuntungan pribadi dengan menjual obat dengan harga yang sangat tinggi. Meningkatnya pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, membuat permintaan masyarakat akan obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19 meningkat drastis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021 sore, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19. 

“Harga jual tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021). 

Di surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Di antaranya:

Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet. 

Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000

Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900

Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500

Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600

Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200

Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700

Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400 

Lebih jauh, Menkes Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Dia pun berpesan supaya masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi Covid-19. 

“Jadi 11 obat yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur HET nya. Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini, seperti arahan pak Menko. Kami harapkan untuk dipatuhi,” tuturnya lagi.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut