JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang paling sering digunakan saat pandemi Covid-19. Karena itu, bagi oknum yang sengaja menimbun atau menaikkan harga jual obat tersebut akan dikenakan sanksi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika melanggar akan ditindak oleh aparat hukum.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
UU No 8 tahun 1999, pasal 62 ayat 1 mengatur soal sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar kepada pihak yang menjual obat di atas HET.
Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada 2 Juni 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya oleh pemerintah, yakni:
1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5 persen 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300
5. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10 persen 25 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000
6. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10 persen 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900
7. Tablet Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500
8. Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg, 4 ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200
10. Azitromicin 500 mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700
11. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400
Editor : Miftahudin