Kesejahteraan honorer tenaga kesehatan sudah semestinya menjadi perhatian negara sebagai mana berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Maka dalam kesempatan ini kami menyampaikan pemerintah sudah berhutang kepada kami Honorer tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
PHNI juga menuntut pemerintah untuk mengangkat honorer tenaga kesehatan yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan ( SISDMK) uang terdaftar di Kemenkes menjadi aparatur negara negara (ASN), Dengan afirmasi khusus yaitu PNS, sesuai undang undang dasar no 5 tahun 2014 tentang ASN, serta menuntut agar seluruh 300 ribu lebih Honorer Tenaga kesehatan seluruh Indonesia menjadi ASN.
Editor : Miftahudin