JAKARTA, iNewsCirebon.id - Beginilah asal muasal dan sejarah adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. THR salah satu hal yang paling dinantikan dan telah melekat sebagai tradisi saat lebaran selain mudik.
THR merupakan suatu yang menggembirakan khususnya bagi karyawan setelah mereka satu tahun bekerja.
Lalu, bagaimana asal muasal dan sejarah adanya THR? Berikut ulasannya melansir dari Sindonews, Minggu (9/4/2023).
Berdasarkan pernyataan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), istilah THR muncul pada era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
Saat itu, THR merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja.
Menurut Saiful Hakam, peneliti muda LIPI, kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadhan sebesar Rp125 (sekarang setara dengan Rp1,1 juta) hingga Rp200 (sekarang setara dengan Rp1,75 juta).
"Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya," terangnya dikutip dari situs resmi LIPI.
Pada eranya, pemberian THR ini menuai pro dan kontra karena THR hanya diberikan kepada para PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sementara kaum buruh tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Lantaran hal itu, maka pada 13 Februari 1952 dilakukanlah aksi mogok kerja sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada kaum buruh.
Sayangnya, aksi tersebut gagal setelah dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.
Editor : Miftahudin