get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Gaji Karyawan Pertamina, Ada yang Mencapai Rp68,97 juta!

Ternyata Segini Besaran THR bagi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Paling Besar?

Minggu, 09 April 2023 | 07:46 WIB
header img
Segini besaran THR yang diterima direksi dan komisaris BUMN. Foto: Ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ternyata seginilah besaran nominal atau besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang ditetapkan oleh kementerian BUMN. Jadi siapa yang lebih besar? Berikut ulasannya.

Tentunya besaran THR yang diterima bagi Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris memiliki nilai yang berbeda-beda. 

Hal itu karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali gaji yang masing-masing terima.

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023, dikutip Minggu (9/4/2023). 

Jika melihat gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Dari komposisi gaji itulah, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90 persen dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut. 

Sementara, THR untuk anggota Direksi berada di angka 85 persen dari THR Direktur Utama BUMN. 

Jika dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, maka Dewan Komisaris mendapat THR lebih kecil. Hal itu disebabkan gaji Komisaris Utama hanya 45 persen dari upah Direktur Utama.

Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45 persen dari THR Direktur Utama BUMN. 

Adapun THR Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90 persen dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama. 

Itulah besaran THR yang bakal diterima Dewan Direksi dan Komisaris BUMN

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut