JAKARTA, iNewsCirebon.id - 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) usai mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024.
KY dipastikan akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi, namun sebelumnya KY bakal mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023) seperti yang dikutip dari iNews.id.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.
Editor : Miftahudin