get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Aktivis Barak : Tunggu Hasil Resmi KPU

3 PN Jakpus yang Bakal Diperiksa KY Usai Putuskan Tunda Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:59 WIB
header img
3 Hakim PN Jakpus Bakal Diperiksa KY Usai Putuskan Tunda Pemilu. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) usai mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024.

KY dipastikan akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi, namun sebelumnya KY bakal mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023) seperti yang dikutip dari iNews.id.

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut