Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Chandrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:28 WIB
  • author Ari Sandita Murti, Rizal Bomantama
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Chandrawathi
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

Pantauan di PN Jaksel, Bharada E terlihat meneteskan air mata mendengar tuntutan tersebut. Dia lantas berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut