SUMBER, iNewsCirebon.id - FKKC dituntut untuk dibubarkan, kok bisa?. Jelang aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) ke Kantor Bupati Cirebon, sejumlah pertanyaan terhadap keberadaan FKKC mulai dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi demo yang dilakukan FKKC adalah buntut dari permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Kuwu Gempol, Dedi sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi demo, FKKC yang mendukung Pemda terhadap pengaktifan kembali kuwu Dedi juga mendukung Pihak Keamanan dari Polresta Cirebon untuk menindak tegas bentuk premanisme yang mengatasnamakan masyarakat dan juga intimidasi dari pihak tertentu. Seiring dengan wacana aksi yang dilakukan FKKC muncul juga beberapa pertanyaan yang mempertanyakan legalitas FKKC yang mendukung kuwu Dedi dalam permasalahan di desa Gempol tersebut.
Menanggapi wacana yang berkembang di Masyarakat, Kordinator aksi sekaligus pengurus FKKC, Kuswanto mengatakan, FKKC didirikan atas dasar saling mengatkan persaudaraan sesama kuwu yang ada di Kabupaten. Untuk itu terkaiat permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, menjadi wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan dan juga dukungan kepada kuwu Didi sebagai kuwu sah secara hukum hasil Pilwu serentak tahun 2021.
"Benar ada wacana atau isu yang mempertanyakan keberadaan FKKC dalam permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, bagi kami (FKKC) permasalahan di Desa Gempol yang erat kaitan nya dengan Kuwu Dedi adalah bagian dari permasalahan kami juga, FKKC tidak akan mundur walaupun sejengkal untuk melindungi dan selalu membersamai persaudaraan Kuwu lahir dan batin," Ujar Kuswanto, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2022).
Editor : Miftahudin