Penetapan Tersangka Korupsi Kuwu Surakarta Cirebon, FKKC Tak Akan Intervensi

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Penetapan Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon, KRT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menuai tanggapan dari Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan mengajak para Kuwu lainnya untuk mengambil pelajaran penting agar kejadian serupa tak terulang.
“Sangat disayangkan. Sebagai Ketua FKKC, saya berharap seluruh Kuwu bisa menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi. Mari kita perkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muali, Rabu (30/04/2025).
Saat ditanya mengenai langkah yang diambil FKKC, Muali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“FKKC tidak akan melakukan intervensi. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa FKKC selama ini rutin memberikan arahan dan sosialisasi kepada para Kuwu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap insiden ini menjadi yang terakhir.
“Kami terus memberikan pembinaan dan arahan. Harapan kami, tak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” tutup Muali.
Sebelumnya diberitakan, status hukum Kuwu Desa Surakarta resmi naik menjadi tersangka setelah Polres Cirebon Kota melalui Unit Tipidkor melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon. Surat bernomor B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim tersebut menjadi titik terang dari penyelidikan yang berlangsung selama satu tahun.
Warga Desa Surakarta pun menyambut baik perkembangan kasus ini. Mereka mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kuwu.
“Perjuangan kami tidak sia-sia. Dari aksi hingga demonstrasi berkali-kali, akhirnya membuahkan hasil demi tegaknya keadilan,” kata Hamdan, salah satu tokoh pemuda desa setempat.
Ia mengakui bahwa prosesnya memang cukup panjang dibandingkan kasus serupa yang ditangani melalui jalur kejaksaan. Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota.
Senada dengan Hamdan, tokoh masyarakat Abdul Gopur juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja kepolisian. “Kami percaya pada profesionalisme Polres Cirebon Kota. Syukurlah, akhirnya ada hasil nyata,” ujarnya.
Gopur menambahkan bahwa meskipun berkas perkara belum sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon, ia berharap prosesnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Secara administratif, setelah resmi menyandang status tersangka dan diduga merugikan negara sebesar Rp560 juta, oknum Kuwu tersebut akan diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon sesuai Perbup Nomor 155 Tahun 2020.
“Meski status tersangka telah ditetapkan dan pemberhentian tengah diproses, kami warga Surakarta tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Kami tidak ingin ada euforia berlebihan,” pungkas Gopur.
Editor : Miftahudin