Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Wajib Tahu
Kamis, 05 Januari 2023 | 19:12 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/05/90bb1_sertifikasi-halal-gratis.jpg)
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika proses verifikasi telah selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sebuah surat tanda terima dokumen (STTD).
Selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan sertifikasi halal terhadap produk yang diajukan, lalu BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal yang bisa diunduh secara digital.
Itulah cara mendaftar sertifikasi halal gratis 2023 yang perlu diketahui para pelaku UMK melalui program SEHATI.
Editor : Miftahudin