Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Imbau Tak Hadirkan Habib Taufiq Assegaf di Maulid Buyut, Pihak Al Bahjah Tetap pada Agenda Awal
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Wajib Tahu

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:12 WIB
  • author Mery
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Wajib Tahu
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku UMK Wajib Tahu. Foto: sehati.halal.go.id

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

  1. Akses laman sehati.halal.go.id melalui browser. 
  2. Buat akun SIHALAL.
  3. Masuklah menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  4. Memilih asal usaha yang dijalankan (dalam negeri)
  5. Mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Melengkapi data/informasi pelaku usaha. 
  7. Membuat pengajuan pendaftaran dengan memilih jenis pendaftaran Self Declare.
  8. Mengisi kode fasilitasi (SEHATI22)
  9. Melengkapi persyaratan yang diperlukan. 
  10. Kirim pengajuan Self Declare.

Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika proses verifikasi telah selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sebuah surat tanda terima dokumen (STTD).

Selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan sertifikasi halal terhadap produk yang diajukan, lalu BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal yang bisa diunduh secara digital.

Itulah cara mendaftar sertifikasi halal gratis 2023 yang perlu diketahui para pelaku UMK melalui program SEHATI.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut