get app
inews
Aa Read Next : Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri

Viral Foto Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Babak Belur, Ini Kata Kepala Rutan

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:33 WIB
header img
Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (Foto: Ist)

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven membantah Herry Wirawan dalam kondisi babak belur seperti dalam foto yang viral tersebut. Riko Stiven memastikan Herry Wirawan dalam kondisi sehat wal afiat tak kurang satu apapun. 

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, terdakwa Herry Wirawan merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena kasus pemerkosaannya telah disidangkan. 


Riko sempat berbincang dengan Herry pada Senin (13/12/2021) pagi. Bahkan Riko memfoto Herry yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana jins. Selembar masker warna hitam tergantung di lehernya. Dalam foto itu, terdakwa Herry tampak segar bugar. Bahkan bibirnya menyunggingkan senyum.  

Penampilan Herry tampak berubah dari foto yang beredar sebelumnya. Dalam foto sebelumnya, terlihat rambut Herry keriting namun dalam foto terbaru, rambut Herry lebih pendek.  "Alhamdulillah kondisinya sehat. Baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan, Senin (13/12/2021). 

Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) TM dan Ponpes MH Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. 

Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. 

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono. 


Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel. Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut