2. Phishing
Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit kamu.
Phishing merupakan tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Saking pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Perlu diingat ya, kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit kalian. Sekarang udah tau dong pentingya 3 digit angka dibelakang kartu kamu, jangan sampai diketahui oleh orang yang akan berniat jahat
3. Carding
Salah satu bentuk kejahatannya selanjutnya yaitu carding. kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Masyarakat dewasa ini suka banget berbelanja online.
Carding merupakan suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal. Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.
Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang. Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.
Jadi selama kamu tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kartu ATM/debit atau kartu kredit. Tidak ada bedanya dengan kehati-hatian kamu saat membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak, yang beda hanya channel yang digunakan oknum saat melakukan tindak kejahatan tersebut.
Editor : Miftahudin