Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Cicak vs Buaya Kembali Mencuat, Praktisi Hukum Desak Revisi UU Cegah Konflik APH
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Gombang! Forkomades Kembali Datangi Kejari Cirebon

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:06 WIB
  • author Riant Subekti
Update Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Gombang! Forkomades Kembali Datangi Kejari Cirebon
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (27/10/2026), untuk mendesak kepastian penanganan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan aset serta keuangan Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ketua FORKOMADES, Asep Maulana Hasanudin, mengatakan kedatangan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Kami ingin ada kejelasan mengenai perkembangan laporan ini. Persoalan pengelolaan aset dan keuangan desa harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Asep.

Menurut dia, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang sewa Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga menyangkut dugaan penyimpangan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta prosedur administrasi pemerintahan desa.

FORKOMADES meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menelaah seluruh dokumen dan keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut.

"Kami berharap penanganannya tidak berhenti pada persoalan administrasi atau pengembalian uang semata. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Pengembalian Rp530 Juta Jadi Sorotan

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, FORKOMADES menyoroti pengelolaan sewa Tanah Kas Desa Gombang periode anggaran 2020–2025.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat pengembalian uang sewa aset desa secara bertahap dengan nilai yang disebut mencapai Rp530 juta.

Rinciannya, Rp307 juta pada 16 April 2026, Rp143 juta pada 17 April 2026, serta Rp80 juta pada 23 April 2026. Dokumen tersebut juga menyebut adanya transaksi lanjutan pada 18 Juni 2026.

Namun, FORKOMADES menyatakan persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Organisasi itu turut menyoroti temuan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 senilai Rp1.331.524.455 yang, menurut keterangan yang mereka cantumkan, masih harus dipertanggungjawabkan.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut