JAKARTA,iNewsCirebon.id - Masyarakat harus waspadai 3 Jenis kejahatan Perbankan Digital berikut, banyak dari kita yang justru belum memiliki kewaspadaan oleh kejahatan di dunia digital, padahal kamu tau nggak sih, kalau kejahatan itu juga bisa dilakukan melalui channel seperti HP, internet, hingga kartu debit/kredit kamu jika kamu tidak berhati-hati.
Melansir MNC Portal Indonesia, Berikut ini ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di masyarakat, Tapi, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus kamu waspadai,
1. Card Skimming
Card skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara illegal
Strip magnetis itu apa sih? Jika kamu punya kartu ATM/debit coba kamu lihat sekarang, pada bagian belakang kartumu pasti selalu ada garis lebar hitam, Nah, garis lebar hitam itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM kamu seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah.
Cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.
Disamping tindakan tersebut, pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit kamu dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.
Jika pelaku sudah mendapatkan salinan informasimu dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit kamu, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi menggunakan PIN yang juga telah diperoleh.
Jadi, batasi aktivitas pribadimu di media sosial seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang bahkan momen penting lainnya karena pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan kemungkinan kode PIN kartu ATM/debit kamu berdasarkan tanggal-tanggal spesial tersebut. Ingat ya. Bermedia sosial boleh-boleh saja, tetapi gunakanlah dengan bijak dan tetap berhati-hati.
2. Phishing
Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit kamu.
Phishing merupakan tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Saking pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Perlu diingat ya, kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit kalian. Sekarang udah tau dong pentingya 3 digit angka dibelakang kartu kamu, jangan sampai diketahui oleh orang yang akan berniat jahat
3. Carding
Salah satu bentuk kejahatannya selanjutnya yaitu carding. kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Masyarakat dewasa ini suka banget berbelanja online.
Carding merupakan suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal. Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.
Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang. Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.
Jadi selama kamu tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kartu ATM/debit atau kartu kredit. Tidak ada bedanya dengan kehati-hatian kamu saat membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak, yang beda hanya channel yang digunakan oknum saat melakukan tindak kejahatan tersebut.
Editor : Miftahudin