JAKARTA, iNewsCirebon.id - Upah minimum tahun depan akan mengalami kenaikan dengan besaran di atas upah minimum 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait kepastian kenaikan upah minimum 2023.
Menaker mengungkapkan, penetapan upah minimum berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09%.
"Tahun 2022 upah minimum naik cukup signifikan dibanding 2021. Upah minimum 2023, relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya saat Raker dengan Komisi IX DPR, dilansir dari IDX channel, Rabu (9/11/2022).
Penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) bagi daerah yang sudah memiliki upah minimum dengan formula yang telah ditetapkan.
Editor : Miftahudin