get app
inews
Aa Read Next : Kisah Sukses Joko Hartanto, Pedagang Bakso Pikul dari Dapat Rp2.500 Kini Beromzet Rp60 Juta Sehari

Hore! Upah Minimum 2023 Dipastikan Naik, Ini Kata Menaker

Rabu, 09 November 2022 | 07:48 WIB
header img
Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Lebih Tinggi Dibanding 2022. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Upah minimum tahun depan akan mengalami kenaikan dengan besaran di atas upah minimum 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait kepastian kenaikan upah minimum 2023.

Menaker mengungkapkan, penetapan upah minimum berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.  

Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09%.

"Tahun 2022 upah minimum naik cukup signifikan dibanding 2021. Upah minimum 2023, relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya saat Raker dengan Komisi IX DPR, dilansir dari IDX channel, Rabu (9/11/2022). 

Penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) bagi daerah yang sudah memiliki upah minimum dengan formula yang telah ditetapkan. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut