get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Kota Cirebon Cetak MURI Pemakaian Sarung Tenun, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal

Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS

Kamis, 03 November 2022 | 09:37 WIB
header img
Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS. Foto: Istimewa

 

Gaji PNS

Berbeda dengan PPPK, gaji PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan peraturan ini, gaji guru PNS berlaku sama untuk semua lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Gaji guru PNS bervariasi menurut golongan dan masa kerjanya

1. Golongan I (SD dan SMP):

- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

2. Golongan II (SMA hingga D3):

- Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

- Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

- Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

3. Golongan III (S1 hingga S3):

- Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

- Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

- Golongan III-C Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

4. Golongan IV:

- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

 

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

 

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

 

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

 

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS guru juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut