get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Kota Cirebon Cetak MURI Pemakaian Sarung Tenun, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal

Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS

Kamis, 03 November 2022 | 09:37 WIB
header img
Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS. Foto: Istimewa

- Golongan IX PPPK dengan masa kerja noltahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000. 

- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900. 

- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesarRp 6.786.500.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut