Intip Perbedaan Gaji Guru PPPK dan Guru PNS

JAKARTA,iNewsCirebon.id - Perbedaan gaji Guru PPPK dan Guru PNS menarik untuk kita ulas sebagai bahan pengetahuan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pekerjaan impian banyak orang. PNS termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan ASN.
Meski keduanya termasuk ASN, terdapat perbedaan di dalamnya. Dari proses rekrutmen, status pekerjaan, jenjang karier, promosi, hingga gaji dan tunjangan.
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.
- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.
- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.
Editor : Miftahudin