JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) didenda dan dideportasi setelah ketahuan membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.
Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (2/11/2022), petugas biosekuriti mendapati 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Perth Now melaporkan jika WNI tersebut tidak mendeklarasikan barang bawaan pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
Pasukan perbatasan Australia langsung membatalkan visa dan mendeportasinya, serta dikenakan denda senilai USD2.644 atau sekitar Rp41,2 juta. WNI tersebut mengatakan kepada petugas jika ia akan menjual daging tersebut ke anggota masyarakat setempat.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.
Pendatang yang visanya dibatalkan akan langsung dipulangkan pada penerbangan pertama dan kemungkinan tidak bisa masuk Australia selama tiga tahun.
Kasus seperti ini juga pernah terjadi pada Mei ketika seorang turis asal Indonesia dan baru saja tiba di Bandara Darwin, ditemukan membawa barang-barang terlarang seperti telur dan sosis daging sapi McMuffins dan McDonald’s dan ham croissant. Turis tersebut dikenakan denda sebesar USD2.664.
Australia sangat berhati-hati terhadap wabah PMK tersebut. Itu karena menurut Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, wabah PMK dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.
Editor : Miftahudin