Logo Network
Network

WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Gegara Daging Rendang

Tim Liputan
.
Rabu, 02 November 2022 | 17:58 WIB
WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Gegara Daging Rendang
WNI didenda dan dideportasi dari Australia gegara bawa daging rendang. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) didenda dan dideportasi setelah ketahuan membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.

Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (2/11/2022), petugas biosekuriti mendapati 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam.

Perth Now melaporkan jika WNI tersebut tidak mendeklarasikan barang bawaan pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Pasukan perbatasan Australia langsung membatalkan visa dan mendeportasinya, serta dikenakan denda senilai USD2.644 atau sekitar Rp41,2 juta. WNI tersebut mengatakan kepada petugas jika ia akan menjual daging tersebut ke anggota masyarakat setempat.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini