get app
inews
Aa Read Next : Mengisi Liburan Idul Fitri 1443 H, Wisatawan Serbu Keraton Kesepuhan

Lagi, Lukman Zulkaedin Tidak Hadiri Mediasi di PN Kota Cirebon

Rabu, 01 Desember 2021 | 13:07 WIB
header img
Gugatan Perdata yang dilayangkan kepada Lukman Zulkaedin di Pengadilan Negeri Cirebon, memasuki tahapan mediasi. (Foto: Dede Kurniawan)

KOTA CIREBON, iNews.id - Gugatan Perdata yang dilayangkan kepada Lukman Zulkaedin di Pengadilan Negeri Cirebon, memasuki tahapan mediasi. Mediasi ke 3 yang diagendakan mempertemukan kedua belah pihak, urung dilakukan lantaran tergugat (Lukman Zulkaedin.red) memilih tidak hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Cirebon, Rabu (1/12/2021).

Sidang mediasi yang dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Kota Cirebon, Achmad Rifai tersebut hanya dihadiri oleh kubu penggugat (Raharjo Djalil.red) dan kuasa hukumnya, Tjandra Widiyanta. Sidang mediasi sendiri sebenarnya sudah berjalan selama 3 kali, yang pertama pada tanggal 19 November 2021 dimana pihak pengadilan bertemu dengan penggugat dan pada tanggal 25 November 2021 pengadilan bertemu dengan tergugat.

"Hari ini sebenarnya jadwal pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat, namun pihak tergugat tidak bisa hadir," ujar Tjandra.

Tjandra sangat menyesalkan tidak hadirnya tergugat dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Cirebon ini. Ketidak hadiran tergugat lanjut Tjandra dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah.

"Mediasi adalah salah satu proses hukum untuk mencapai kesepakatan damai," katanya.

Hakim mediasi yang di pimpin Wakil ketua PN Kota Cirebon, menurut Tjandra harus menjadi catatan tersendiri dengan tidak hadirnya tergugat.

"Memang dalam hukum perdata tidak ada paksaan untuk hadir atau tidak, namun ini bisa menjadi catatan tersendiri bagi hakim, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, kita berusaha untuk datang tapi tergugat malah tidak hadir," tandasnya.

Tjandra juga mengaku siap bila sidang gugatan ini akan berlangsung panjang hingga ke MA, karena dirinya merasa sudah memiliki bukti yang cukup kalau tergugat melakukan tindakan melawan hukum.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut