get app
inews
Aa Read Next : Masuk DPO Tersangka Pencabulan Anak Tiri, Polisi Meminta NSA agar Segera Menyerahkan Diri

Terungkap, Motif Pelaku Memutilasi Korban Pembunuhan di Bekasi

Senin, 29 November 2021 | 11:03 WIB
header img
Terungkap, Motif Pelaku Memutilasi Korban Pembunuhan di Bekasi (Foto : doc humas.polri.go.id)

BEKASI, iNews.id - Pihak kepolisian mengamankan dua terduga pelaku mutilasi di Jalan Raya Pantura Kedungwaringin Kabupaten Bekasi (27/11/2021) dan terus mendalami motif dari para pelaku mutilasi ini. 

Dilansir dari humas. polri.go.id, FR (20) dan MAP (29) dicokok di penitipan motor Mitra, samping gedung juang Kecamatan Tambun. Sementara satu pelaku lainnya ER masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif para pelaku menghabisi korban RS dengan keji karena sakit hati

“Latar belakang pada pelaku MR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku dan istrinya. MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). 

Para terduga pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. 

”Hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang 3 potongan, kepala, badan, kaki dibuang di tempat-tempat terpisah. Tapi sudah ditemukan semua,” kata Zulpan. 

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Setelah target tertidur, tersangka kemudian membunuh korban. 

”Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40 WIB,” jelasnya. 

Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan warga pada 27 November 2021 sekira pukul 05.40 Wib.  

“Pertama potongan badan dulu dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala posisi enggak jauh di tiga tempat itu. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi,” sebut Hendra. 

Turut diamankan barang bukti seperti golok, bantal, selimut, pakaian korban, satu gulung tali plastik, kayu balok, handphone, kantong plastik, jas hujan dan satu unit mobil Toyota Agya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenaan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.”

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut