Pegawai Imigrasi Cirebon Jadi DPO Kasus Penipuan, Kantor Imigrasi Tegaskan Tidak Terkait Kedinasan

CIREBON, iNews.id – Menanggapi beredarnya informasi terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum pegawai Imigrasi Cirebon berinisial GRP dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp340 juta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memberikan klarifikasi.
“Benar, saudari GRP hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Namun, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan kewajiban dinas sejak Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, pada Senin (26/5/2025).
Sonny menegaskan bahwa kasus yang menjerat GRP murni merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Kami tegaskan, perkara tersebut adalah urusan pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada kaitannya dengan instansi kami,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, pihak Kantor Imigrasi telah melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap GRP telah dilakukan sejak Februari lalu, dan prosesnya masih terus berlanjut secara profesional hingga ke tingkat pimpinan,” jelas Sonny.
Lebih lanjut, Sonny menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan memberikan informasi dan data yang diperlukan guna mendukung penyelidikan. Intinya, perkara pidana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi GRP dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak mengganggu aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi.
“Kegiatan kedinasan tetap berjalan normal sesuai aturan yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga profesionalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Sonny.
Editor : Miftahudin