Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, Pria di Cirebon Terpaksa Gelar Pernikahan di Polres Cirebon Kota
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Berikut Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Senin, 03 Oktober 2022 | 17:09 WIB
  • author Rizky Setio Nugroho
Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Berikut Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Menikah di KUA, Persiapkan Syarat Syarat Berikut ( Foto : Istimewa)

 

Biaya Nikah di KUA

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, lalu sebenarnya berapakah biaya nikah di KUA yang perlu dikeluarkan calon pengantin?

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya yang dibutuhkan untuk menikah di KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. 

Namun, beda halnya dengan pernikahan yang diadakan di luar KUA. Jika akad nikah diadakan di rumah maupun di gedung dan mengundang pihak KUA, maka biaya yang diperlukan yakni sebesar Rp600.000. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu diketahui para calon pengantin

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut