get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, Pria di Cirebon Terpaksa Gelar Pernikahan di Polres Cirebon Kota

Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Berikut Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Senin, 03 Oktober 2022 | 17:09 WIB
header img
Menikah di KUA, Persiapkan Syarat Syarat Berikut ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Ada beberapa syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu diketahui para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan

Pernikahan memang menjadi sebuah acara sakral yang menyatukan dua insan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diurus sebelum calon pengantin melangsungkan akad pernikahan.

Syarat Nikah di KUA

Calon pengantin yang ingin melangsungkan akad pernikahan harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya langsung ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Nah, berikut beberapa syarat nikah di KUA secara umum dan bisa Anda persiapkan:

Surat keterangan untuk nikah (model N1).

Surat keterangan asal-usul (model N2).

Surat persetujuan mempelai (model N3).

Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 

Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat. 

Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.

Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.

Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. 

Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa dokumen pribadi yang harus dibawa oleh masing-masing calon pengantin pria maupun wanita, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto, dan lain-lain. 

 

Biaya Nikah di KUA

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, lalu sebenarnya berapakah biaya nikah di KUA yang perlu dikeluarkan calon pengantin?

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya yang dibutuhkan untuk menikah di KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. 

Namun, beda halnya dengan pernikahan yang diadakan di luar KUA. Jika akad nikah diadakan di rumah maupun di gedung dan mengundang pihak KUA, maka biaya yang diperlukan yakni sebesar Rp600.000. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu diketahui para calon pengantin

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut