get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Serahkan Diri, KPK: Tak Kooperatif Kami Tangkap

Jum'at, 23 September 2022 | 10:24 WIB
header img
Barang bukti uang dalam bentuk dolar Singapura yang diamankan KPK dalam OTT. Foto Sutikno/Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari mengatakan, Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di lokasi saat dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)kasus suap.

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.  

Kendati demikian, Sudrajad salah satu yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut. KPK hanya mengamankan enam dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka. 

Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut