Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, KAGAMA Cirebon Tekan Rismon Minta Maaf ke UGM
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Resmi Berlakukan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah

Kamis, 15 September 2022 | 08:49 WIB
  • author Riant Subekti
Pemerintah Resmi Berlakukan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah
Pemerintah Instruksikan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas ( Foto : Tangkapan Layar)

Pada Diktum Kelima, dijelaskan bahwa pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Diktum Keenam.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut