get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Finansial Ramah Lingkungan, bank bjb hadirkan bjb KKB Kendaraan Listrik

Pemerintah Resmi Berlakukan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah

Kamis, 15 September 2022 | 08:49 WIB
header img
Pemerintah Instruksikan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas ( Foto : Tangkapan Layar)

Pada Diktum Kelima, dijelaskan bahwa pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Diktum Keenam.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut