get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Finansial Ramah Lingkungan, bank bjb hadirkan bjb KKB Kendaraan Listrik

Pemerintah Resmi Berlakukan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah

Kamis, 15 September 2022 | 08:49 WIB
header img
Pemerintah Instruksikan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas ( Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi berlakukan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Pada Diktum pertama, Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik. 

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

-Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut