get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTRA Tol Cipali Bersama Korlantas Polri Resmikan Command Center KM 188

Cara Bayar Pajak STNK Online, Praktis dan Mudah Hanya Lewat Smartphone

Rabu, 14 September 2022 | 10:46 WIB
header img
Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

 

Melihat biaya pembayaran pajak bermotor:

  1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan 
  2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) 
  4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada 
  5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut 
  6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran 
  7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar 
  8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai 

Pengiriman dokumen sampai ke rumah

  1. Isi data pengiriman 
  2. Pilih Jasa Pengiriman 
  3. Konfirmasi Data 
  4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran 

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor: 

  1. Generate Kode Bayar 
  2. Pilih Salah Satu Bank yang sesuai dengan Anda kemudian klik lanjut 
  3. Tampil Cara Pembayaran lalu pilih "Lanjut” dan selesai 

Nah itulah cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk kendaraan atas nama pribadi dan juga atas nama orang lain. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan juga wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut