get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTRA Tol Cipali Bersama Korlantas Polri Resmikan Command Center KM 188

Cara Bayar Pajak STNK Online, Praktis dan Mudah Hanya Lewat Smartphone

Rabu, 14 September 2022 | 10:46 WIB
header img
Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. Cara bayar pajak kendaraan, baik sepeda motor dan mobil secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot menghabiskan pergi mengantre lama di Kantor Samsat.

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Signal yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis.

Lantas bagaimana cara bayar pajak STNK online baik kendaraan roda dua atau lebih, berikut ulasannya. Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022) berikut cara bayar pajak STNK online.

Cara bayar pajak STNK online:

Undah dan pendaftaran aplikasi Signal:

  1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda 
  2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamt email, nomor HP, kata sandi 
  3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric 
  4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda. 
  5. Pendaftaran berhasil 

Pendaftaran nomor kendaraan pribadi: 

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 
  3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Pendaftaran nomor kendaraan orang lain:

  1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Lalu tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan. 
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK. 
  3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB 
  4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka 
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut". 
  6. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut