get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTRA Tol Cipali Bersama Korlantas Polri Resmikan Command Center KM 188

Cara Bayar Pajak STNK Online, Praktis dan Mudah Hanya Lewat Smartphone

Rabu, 14 September 2022 | 10:46 WIB
header img
Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. Cara bayar pajak kendaraan, baik sepeda motor dan mobil secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot menghabiskan pergi mengantre lama di Kantor Samsat.

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Signal yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis.

Lantas bagaimana cara bayar pajak STNK online baik kendaraan roda dua atau lebih, berikut ulasannya. Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022) berikut cara bayar pajak STNK online.

Cara bayar pajak STNK online:

Undah dan pendaftaran aplikasi Signal:

  1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda 
  2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamt email, nomor HP, kata sandi 
  3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric 
  4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda. 
  5. Pendaftaran berhasil 

Pendaftaran nomor kendaraan pribadi: 

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 
  3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Pendaftaran nomor kendaraan orang lain:

  1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Lalu tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan. 
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK. 
  3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB 
  4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka 
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut". 
  6. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan 

Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)

 

Melihat biaya pembayaran pajak bermotor:

  1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan 
  2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) 
  4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada 
  5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut 
  6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran 
  7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar 
  8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai 

Pengiriman dokumen sampai ke rumah

  1. Isi data pengiriman 
  2. Pilih Jasa Pengiriman 
  3. Konfirmasi Data 
  4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran 

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor: 

  1. Generate Kode Bayar 
  2. Pilih Salah Satu Bank yang sesuai dengan Anda kemudian klik lanjut 
  3. Tampil Cara Pembayaran lalu pilih "Lanjut” dan selesai 

Nah itulah cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk kendaraan atas nama pribadi dan juga atas nama orang lain. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan juga wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut