get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Gunung Jati Diperkuat melalui Sosialisasi

Ratusan Masyarakat di Dua Desa Kabupaten Cirebon Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Selasa, 13 September 2022 | 19:59 WIB
header img
Warga di Dua Desa di Kabupaten Cirebon Tidak Terdaftar Menjadi Penerima Bansos ( Foto : Riant Subekti)

Padahal pada lampiran surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia no 125/3193/BAK, terhitung 5 November 2020 wilayah Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng masuk kedalam Kecamatan Gunung Jati yang semula berada di Kecamatan Suranenggala, berikut perubahan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. 


Lampiran Surat Kementrian Dalam Negeri

" Sayangnya perubahan tersebut tidak dibarengi dengan perubahan data base di sejumlah instansi lainya, sehingga di sebagian instansi data kita masih di Kecamatan Suranenggala, itu yang kita duga mengakibatkan tidak sinkronya data warga kita dan berimbas pada tidak meratanya terkait penerima bantuan sosial," Papar Rawin. 

Bahkan Kuwu Rawin dan warganya akan melakukan aksi Demonstrasi atas ketidakadilan ini. 

"Jika persoalan ini masih berlarut, kita di dua desa bakal melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, untuk menyikapi hal seperti ini, agar suara kami lebih didengar oleh pemerintah, " katanya. 

Ditempat yang sama,Kuwu Wara, Kepala Desa Sambeng mengatakan pihaknya merasa menjadi kambing hitam pemerintah karena warganya menuduh bantuan tersebut dimakan olehnya, padahal memang pihak desa sendiri tidak pernah menerima data penerima bansos dari pusat. 

" Pada tahun 2020 ada 500 warga kita sebagai penerima bansos, di tahun 2021 turun menjadi 100 dan pada tahun 2022 sama sekali tidak ada, kan aneh, padahal kita sudah mengajukan ribuan warganya sebagai calon penerima bansos," ujarnya. 

Kuwu wara berharap pihak Kecamatan jangan diam saja melihat persoalan ini, minimal duduk bersama mencari solusinya. 

" Seharusnya pihak Kecamatan sebagai bapak kami, ini jangan diam saja, kita butuh masukan dan solusi," katanya. 

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sirnabaya, H. Nadisa, mengatakan pemerintah harus segera menyingkronkan data base di pusat, daerah dan instansi lainya atas perubahan wilayah di dua tersebut.

" Ini jelas menjadi polemik di masyarakat, terutama pada hal yang sensitif seperti penerima bansos, masa tidak satupun warga dua desa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bansos, gara gara data tidak sinkron, jangan sampai masyarakat nantinya menuduh pemerintah desa tidak bekerja, dan menjadi konflik di masyarakat, " Pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut