KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Ratusan Masyarakat dua desa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ( Bansos) dari Kementrian Sosial ( Kemensos) Republik Indonesia, padahal mereka golongan masyarakat dengan ekonomi lemah.
Dua desa tersebut adalah Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Anehnya masyarakatnya tidak satupun menjadi penerima bansos, padahal pihak desa mengaku melalui Puskesos desa mengajukan dan mengirimkan ribuan data calon penerima bansos yang dianggap sudah sesuai kriteria melaui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) Kemesos.
" Yang bikin polemik warga kami adalah kenapa di desa tetangga pada mendapatkan bantuan, di desa kami nihil, padahal kami sudah mengajukan ribuan calon penerima bansos tersebut," ujar Kuwu Rawin, Kepala Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, usai ditemui iNewsCirebon MNC Portal, Selasa ( 13/9/2022).
Rawin mengangap pada persoalan ini negara tidak adil kepada warganya, buktinya sudah kali kedua semenjak tahun 2021 - 2022 warganya tidak satupun sebagai penerima bansos.
" Ini ada apa, kami minta pemerintah kecamatan dan Kabupaten jangan diam terhadap persoalan tersebut, karena ini sangat merugikan pemerintah desa dan masyarakat khususnya," tuturnya.
Pada persoalan ini, Rawin menduga karena ketidaksikronan data dari pusat dan istansi lainya membuat persoalan ini berlarut larut.
" Hal seperti ini kita buktikan, ketika mengajukan DTKS melalui online ke Kemensos, Desa Sirnabaya dan Sambeng masih termasuk kedalam Kecamatan Suranenggala, sedangkan untuk di KTP warga kami masuk ke Gunung Jati, itu yang membuat data yang kita ajukan tertahan karena tidak sinkronya data di daerah dan data di pusat," katanya.
Padahal pada lampiran surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia no 125/3193/BAK, terhitung 5 November 2020 wilayah Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng masuk kedalam Kecamatan Gunung Jati yang semula berada di Kecamatan Suranenggala, berikut perubahan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Lampiran Surat Kementrian Dalam Negeri
" Sayangnya perubahan tersebut tidak dibarengi dengan perubahan data base di sejumlah instansi lainya, sehingga di sebagian instansi data kita masih di Kecamatan Suranenggala, itu yang kita duga mengakibatkan tidak sinkronya data warga kita dan berimbas pada tidak meratanya terkait penerima bantuan sosial," Papar Rawin.
Bahkan Kuwu Rawin dan warganya akan melakukan aksi Demonstrasi atas ketidakadilan ini.
"Jika persoalan ini masih berlarut, kita di dua desa bakal melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, untuk menyikapi hal seperti ini, agar suara kami lebih didengar oleh pemerintah, " katanya.
Ditempat yang sama,Kuwu Wara, Kepala Desa Sambeng mengatakan pihaknya merasa menjadi kambing hitam pemerintah karena warganya menuduh bantuan tersebut dimakan olehnya, padahal memang pihak desa sendiri tidak pernah menerima data penerima bansos dari pusat.
" Pada tahun 2020 ada 500 warga kita sebagai penerima bansos, di tahun 2021 turun menjadi 100 dan pada tahun 2022 sama sekali tidak ada, kan aneh, padahal kita sudah mengajukan ribuan warganya sebagai calon penerima bansos," ujarnya.
Kuwu wara berharap pihak Kecamatan jangan diam saja melihat persoalan ini, minimal duduk bersama mencari solusinya.
" Seharusnya pihak Kecamatan sebagai bapak kami, ini jangan diam saja, kita butuh masukan dan solusi," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sirnabaya, H. Nadisa, mengatakan pemerintah harus segera menyingkronkan data base di pusat, daerah dan instansi lainya atas perubahan wilayah di dua tersebut.
" Ini jelas menjadi polemik di masyarakat, terutama pada hal yang sensitif seperti penerima bansos, masa tidak satupun warga dua desa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bansos, gara gara data tidak sinkron, jangan sampai masyarakat nantinya menuduh pemerintah desa tidak bekerja, dan menjadi konflik di masyarakat, " Pungkasnya.
Editor : Miftahudin