get app
inews
Aa Read Next : Kanwil DJP Jabar II Serahkan Tersangka Penggelapan Rp2,5 Miliar ke Kejari Bekasi

KPK Datangi Pemkot Cirebon, Soroti Penerapan Alat Tapping Box Oleh Pelaku Usaha

Sabtu, 20 November 2021 | 06:57 WIB
header img
Penerapan alat tapping box oleh pelaku usaha (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - KPK kunjungi Kota Cirebon soroti capaian pajak daerah yang berasal dari pelaku usaha. Selain itu, KPK juga meminta agar seluruh pelaku usaha menggunakan alat perekam catatan transaksi atau tapping box

Tapping box adalah alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak, untuk merekam catatan transaksi.

Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah 2 Dwi Aprilia Linda, menyampaikan dari kunjungan lapangan di dua lokasi Pemerintah daerah Kota Cirebon perlu menambah alat rekam pajak. 

"Hari ini kami ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka peningkatan pajak didukung oleh masyarakat," ujarnya. 

Masih dikatakannya, untuk penambahan alat rekam pajak ini, ketersediaan alat tersebut tidak diharuskan membeli melainkan melalui rekomendasi ke Bank BJB. 

"Kami disini ingin memastikan dari alatnya ada, pemda ga perlu beli, karena uang Pemda bisa kami tempatkan ke Bank BJB saja, selanjutnya Bank BJB memberikan bantuan alat rekam pajak, kami kesini untuk memastikan alat itu ada dan alat itu aktif," ucapnya. 

Kemudian, lanjut Dwi peran pelaku usaha dalam kunjungannya kali ini yaitu untuk memastikan seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang harus disampaikan ke pemerintah daerah dan wajib disetorkan. 

"Pengusaha peran nya ini wajib pungut pajak, dia hanya dititipkan oleh konsumen, konsumen yang makan atau membeli dikenakan pajak 10 persen adalah hak pemerintah daerah," katanya

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk patu, kewajiban membayar pajak dan sama-sama mengawasi. 

"Kalau pajaknya tidak masuk ke Pemkot, ya sia-sia saja, alat-alat pembantuan tapping box perlu diadakan agar bisa melakukan penambahan alat rekam bajak, " jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, menambahkan peninjauan lapangan oleh KPK membantu target Pemerintah Kota Cirebon dalam capaian pajak daerah. 

"Kita akan lakukan pengawasan, tapping box kita sepakat untuk menambah tapping box tapi sekarang ini akan dilakukan pengawasan terlebih dahulu, saya setuju untuk menaikan PAD secara bertahap," kaya Eti. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengatakan pengadaan alat tapping box sudah dikoordinasikan dengan Bank BJB. 

"Insyaallah 100 tapping box di tahun 2022 bisa dipasang, kalau ditemukan tapping box yang on off, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, karena itu uang memang yang dititipkan masyarakat dan harus disetorkan," kata Agus.

Diketahui, penggunaan alat tapping box oleh pelaku usaha pariwisata dan tempat makan belum sepenuhnya diterapkan, dijelaskan Agus alat tersebut baru tersedia sekitar 179 buah. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut